- Emak-Emak SDM Sukaraja Bertekad dan Komit Menangkan Cabup dan Cawabup Kuansing Nomor Urut 1
- SDM Terus Bergerak Masiv Dalam Penggalangan Suara dan Simpatisan di Tengah Masyarakat
- KUD Langgeng Beli Ekskavator Baru Cash Untuk Keperluan Ribuan Anggotanya
- Balihonya Rusak, Herika : Modus Lama, Rusak Sendiri Caper Ke Masyarakat
- Kapolres Kuansing Cek Langsung Gudang Logistik KPU Kuansing
- AMAKOR Riau Menduga Kasi Pidsus Kejari dan Muslim Main Mata Terkait Kasus Korupsi Hotel Kuansing
- Kampanye AYO Tampak Lengang, Kenapa?
- Dukungan SDM Terus Meroket, Relawan Konco Muklisin Marsawa Dikukuhkan
- Kapolres Kuansing : Mari Perangi Penyalahgunaan Narkoba, Ini Tugas Kita Bersama
- Laskar Hijau Kuansing Lakukan Penanaman Pohon Di Kawasan Cagar Budaya Sentajo
Aam Herbi SH MH. (Foto: Exclusive / DETAKKita.com).
TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menjelaskan beda kampanye negatif dengan kampanye hitam atau black campaign. Dalam hukum kepemiluan, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521.
Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” Pasal 521, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah”.
Baca Lainnya :
- Hacked By [ Ceo ] ./villarxx
- Agen Togel Resmi Minimal Bet Termurah 100 perak
- Paslon Bupati dan Wabup Kuansing, Suhardiman Amby - Mukhlisin Cek Kesehatan di RSUD Arifin Achmad
- Jual Obat Aborsi Solo 081-222999-781 Klinik Jual Obat Misoprostol Cytotec Asli Ampuh No1 Obat Penggu
- Jual Obat Aborsi Malang 081-222999-781 Specialis Obat Penggugur Kandungan Malang
Jika kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, maka kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin. Sebagai contoh, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (pilpres) dilakukan dengan mengumbar data hutang luar negeri petahana calon presiden (capres) oleh pihak lawan. Sementara contoh untuk kampanye hitam, menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya.
“Kampanye negatif ini aspek hukumnya sah saja. Bahkan, itu berguna membantu pemilih membuat keputusannya. Misal, ada berita yang menunjukkan data-data, misal hutang luar negeri, itu sah dan bisa saja dikeluarkan”.
Oleh karena kampanye negatif tidak dilarang, maka pihak yang diserang oleh pihak lainnya melalui kampanye negatif semestinya tak lapor ke polisi. Pihak yang bersangkutan dapat membalas dengan mengeluarkan sebuah data valid atau argumen yang dapat membela posisinya. Jika lawan politik melakukan kampanye hitam, suatu pihak baru dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lebih menjelaskan, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Totok Suhartoyo, memaparkan tiga hal pembeda kampanye negatif dengan kampanye hitam. Dari sisi sumber, pelaku kampanye negatif jelas, sedangkan pelaku kampanye hitam tidak jelas. Dari sisi tujuan, kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, dan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang. Kemudian dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sementara kampanye hitam datanya tak sahih
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, meskipun larangan dan sanksi di UU Pemilu hanya ditujukan kepada pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, namun orang per orang yang melakukan kampanye hitam di media sosial (medsos) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kampanye hitam di medsos, kalau bapak/ibu bukan tim kampanye atau pelaksana kampanye, kena UU ITE. Ada ibu-ibu di Depok yang garis keras, yang menghina partai politik tertentu, dijemput polisi. UU ITE lebih kejam dari UU Pemilu,” tandas Bagja.
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE memberikan ancaman hukuman untuk pelaku kampanye hitam di media sosial (sosmed) 6 tahun penjara.
Untuk itu, kata Praktisi Hukum Aam Herbi SH MH, ia mengingatkan kepada para penggiat sosial media (sosmed) agar berhati-hati dan bisa membedakan antara kedua hal tersebut, antara Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam, bedanya hanya setipis kulit bawang, akan tetapi dengan resiko yang berbeda.
“Pahami dulu sebelum berbuat, jika salah ada hukum pidana yang akan menunggu, bisa saja berakhir di balik jeruji besi alias di penjara nantinya,” kata Aam Herbi kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Ahad (01/09/2024).
Aam Herbi SH MH yang juga merupakan pentolan Aam Herbi and Fartner itu, berharap kepada penggiat sosmed agar tidak melanggar hukum, karena bisa saja terjadi indikasi pidana ataupun melanggar hukum nantinya.
“Lakukanlah kampanye sesuai dengan aturannya, munculkan dan tonjolkan saja keunggulan atau janji yang akan diberikan oleh pasangan calon yang anda dukung, sampaikan saja visi misi dan program paslon masing masing, jangan terlalu mencari cari kesalahan pasangan lain sehingga bisa menjadi pelanggaran hukum nantinya,” tegas Aam Herbi.*