TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Aktivitas mencurigakan diduga terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terpantau di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jumat (20/2/2026).
Sebuah gudang dengan pintu rolling door warna ungu tampak menjadi lokasi keluar-masuknya peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Di halaman gudang terlihat mobil truk bermuatan drum-drum besi serta perlengkapan lain yang lazim digunakan dalam operasional PETI.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada DETAKKita.com mengungkapkan, gudang tersebut diduga milik seorang pria bernama Beni, warga Teluk Kuantan keturunan Tionghoa.
“Itu gudang peralatan untuk PETI. Setahu kami milik Beni orang Teluk Kuantan. Semua aktivitas tambang emas ilegal di sini berawal dari situ, karena di situlah dijual dan disuplai perlengkapannya,” ungkap warga tersebut.
Menurutnya, keberadaan gudang peralatan tersebut menjadi mata rantai awal maraknya aktivitas PETI di wilayah Kuantan Tengah dan sekitarnya. Ia menduga, tanpa adanya suplai peralatan dari gudang tersebut, aktivitas penambangan emas ilegal tidak akan semasif sekarang.
“Kalau tidak ada yang menjual dan menyediakan alatnya, tentu tidak akan jalan. Jadi sumbernya dari situ,” tegasnya.
Tak hanya itu, warga juga menduga usaha pergudangan tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar usaha maupun standar pergudangan sebagaimana mestinya.
“Kami menduga tidak ada izin lengkapnya. Kalau memang legal, coba tunjukkan izinnya. Jangan sampai ini dibiarkan seolah kebal hukum,” ujarnya.
Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuansing, serta Satpol PP dan Penegakan Perda Kuansing, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
“Kami minta Polsek, Polres, dan Penegakan Perda bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” katanya.
Bahkan, warga tersebut melontarkan pernyataan keras. Ia menduga, jika gudang itu terus beroperasi tanpa tersentuh hukum, muncul kecurigaan adanya praktik setoran atau upeti kepada oknum tertentu.
“Kalau tetap dibiarkan bebas tanpa penindakan, wajar masyarakat menduga sudah ada upeti atau setoran. Karena semua orang tahu aktivitas PETI itu melanggar hukum,” tandasnya.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Sebagaimana diketahui, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar hukum. Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pihak yang dengan sengaja menampung, mengolah, memanfaatkan, atau memperjualbelikan mineral hasil penambangan tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, apabila usaha pergudangan dan perdagangan dijalankan tanpa perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan berbasis risiko, pelaku juga dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi perizinan usaha dan peraturan daerah yang berlaku.
Apalagi jika aktivitas tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat. Apakah dugaan gudang pemasok peralatan PETI di Desa Beringin Taluk ini akan disentuh hukum, atau justru terus beroperasi tanpa hambatan?
DETAKKita.com akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.






