Riokasyter: Satpol PP Kuansing Gakda Tanpa Pandang Bulu

By Redaksi 26 Jun 2024, 23:58:15 WIB Kuantan Singingi
Riokasyter: Satpol PP Kuansing Gakda Tanpa Pandang Bulu

Satpol PP Kuansing Bersama Tim Terpadu Melakukan Penegakan Perda Tanpa Pandang Bulu. (Dok. Satpol PP Kuansing / DETAKKita.com).


TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), Satpol PP gencar melaksanakan penertiban atau razia di karenakan maraknya aktifitas pelanggaran Perda terutama warung remang-remang yang tanpa izin beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing, dimana selain menjual Minuman Keras (Miras) juga menyediakan wanita penghibur, ini jelas melanggar Pasal 6 dan Pasal 8 dalam Perda tersebut.


Berkenaan hal tersebut, Kasat Pol PP Kuansing Riokasyter Wandra SE MSi pada 24 Juni 2024 lalu, menugaskan Bidang Penegakan Perda (Gakda) untuk melakukan razia Pekat dan pada bidang itu pula telah terdapat jadwal pelaksanaan razia yang sudah terjadwal. Dimana jadwal kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Singingi dengan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur TNI dan Polri serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuansing yang ingin ambil bagian untuk mengambil sampel untuk di tes penyakit menular seperti HIV/AIDS, Gonore, Spilis dan melakukan pencegahan supaya tidak menular ke yang lain.

Baca Lainnya :


Hal itu dibenarkan Kasat Pol PP Kuansing, Riokasyter Wandra SE MSi kepada DETAKKita.com pada Rabu (26/6/2024) melalui sambungan selluler pribadinya.


Menurut Kasat Pol PP Kuansing, pada kegiatan tersebut terdapat 3 (tiga) lokasi warung remang-remang dimana saat itu kedatangan Satpol PP sudah diketahuinya, sehingga tidak di temui wanita penghibur namun dari kegiatan malam itu dapat diketahui aktifitas sudah berjalan dimana ditemukan minuman keras berusaha disembunyikan pada kebun sawit yang ada dibelakang warung.


“Untuk tindakan yang dilakukan adalah meminta keterangan kepada pemilik sambil dibuatkan surat perjanjian di atas materai untuk menutup usaha mereka, sedangkan minuman dan alat pendukung usaha seperti sound sistem diamankan ke Mako Satpol PP Kuansing, yang nantinya bilamana di tipiringkan maka putusan hakim yang jadi penentu, Satpol PP juga telah secara aktif dan berkala memberikan penyuluhan serta sosialisasi tentang peraturan daerah yang mengatur mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtramas),” beber Rio menjelaskan.


Kasat Pol PP Riokasyter mengatakan, saat ini Satpol PP sedang mempercepat proses ke tipiring guna meminimalisir maraknya kegiatan ini, karena data yang sudah ada dimintai keterangan, seluruh kecamatan sudah dilakukan pendataan, dan kita punya data lengkap terkait Pekat tersebut.


“Kedepan diharapkan dengan intensitas razia selama 3 bulan ini ada 20 kali penugasan yang terjadwal memberikan efek jera yang kuat kepada pelaku pelanggaran Perda sehingga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat diciptakan serta dijaga nantinya,” tukasnya.


Riokasyter yang merupakan putra asli Kuansing kelahiran Kopah itu, juga berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi, bekerjasama menghadapi maraknya aktifitas Pekat yang terjadi ditengah-tengah ataupun disekitar masyarakat.


“Jika ditemukan adanya kegiatan yang bersifat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, langsung laporkan ke Satpol PP, sesuai SOP kita akan langsung memberikan tindakan dan efek jera terhadap pelaku, dan ini tidak akan pandang bulu, kita berlakukan kepada semua tanpa terkecuali, sebagaimana diamanahkan pak Bupati Suhardiman Amby,” tegas mantan Pengurus KNPI Kuansing itu seraya mengakhiri.*

Editor : Redaksi


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment