- Pemdes Simandolak Kembali Galakan Ratusan Lahan Pertanian Tingkatkan Perekonomian Warga
- Peringatan Dini BMKG Riau: Hujan Akan Turun di 8 Daerah Ini Termasuk Kuansing
- Api Asmara Menjilat Wajah Wanita Cantik
- Warga Bingung, Seminggu Sudah Ditinggalkan OTK Begitu Saja
- Mulai Tahun Ini Satgas BPBD Disiagakan di Kecamatan
- Suhardiman-Muklisin Dilantik 20 Februari 2025, Ini Kata Aam Herbi..!
- Vhaleska ZM Group Juara I Semi Open Turnamen Bola Voli Bupati Cup II Pemuda Sungai Pinang 2024/2025
- Carikan Solusi, BPBD Kuansing Bersama PUPR Tinjau Lokasi Rawan Terjadi Banjir
- Suhardiman dan Muklisin Segera Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Kuansing, Kapan?
- BPBD Kuansing Terima Penghargaan KPU Kuansing

Satpol PP Kuansing Bersama Tim Terpadu Melakukan Penegakan Perda Tanpa Pandang Bulu. (Dok. Satpol PP Kuansing / DETAKKita.com).
TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), Satpol PP gencar melaksanakan penertiban atau razia di karenakan maraknya aktifitas pelanggaran Perda terutama warung remang-remang yang tanpa izin beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing, dimana selain menjual Minuman Keras (Miras) juga menyediakan wanita penghibur, ini jelas melanggar Pasal 6 dan Pasal 8 dalam Perda tersebut.
Berkenaan hal tersebut, Kasat Pol PP Kuansing Riokasyter Wandra SE MSi pada 24 Juni 2024 lalu, menugaskan Bidang Penegakan Perda (Gakda) untuk melakukan razia Pekat dan pada bidang itu pula telah terdapat jadwal pelaksanaan razia yang sudah terjadwal. Dimana jadwal kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Singingi dengan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur TNI dan Polri serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuansing yang ingin ambil bagian untuk mengambil sampel untuk di tes penyakit menular seperti HIV/AIDS, Gonore, Spilis dan melakukan pencegahan supaya tidak menular ke yang lain.
Baca Lainnya :
- Sampaikan LPJ RAT TB 2023 KUD Langgeng, Mukhlisin: Suhardiman Sosok Pemimpin Berkomitmen
- Hadiri Pernikahan, Bupati Suhardiman Amby Promosikan Kuansing di TMII
- BRK Syariah Hadir Sosialisasikan Pentingnya Budayakan Menabung Sejak Dini
- Kalaksa BPBD Kuansing Sambut Hangat Manggala Agni Daops Sumatera VII Rengat
- Terima SK PKB, Asmar Semakin Mantap Menuju Pilkada Meranti 2024
Hal itu dibenarkan Kasat Pol PP Kuansing, Riokasyter Wandra SE MSi kepada DETAKKita.com pada Rabu (26/6/2024) melalui sambungan selluler pribadinya.
Menurut Kasat Pol PP Kuansing, pada kegiatan tersebut terdapat 3 (tiga) lokasi warung remang-remang dimana saat itu kedatangan Satpol PP sudah diketahuinya, sehingga tidak di temui wanita penghibur namun dari kegiatan malam itu dapat diketahui aktifitas sudah berjalan dimana ditemukan minuman keras berusaha disembunyikan pada kebun sawit yang ada dibelakang warung.
“Untuk tindakan yang dilakukan adalah meminta keterangan kepada pemilik sambil dibuatkan surat perjanjian di atas materai untuk menutup usaha mereka, sedangkan minuman dan alat pendukung usaha seperti sound sistem diamankan ke Mako Satpol PP Kuansing, yang nantinya bilamana di tipiringkan maka putusan hakim yang jadi penentu, Satpol PP juga telah secara aktif dan berkala memberikan penyuluhan serta sosialisasi tentang peraturan daerah yang mengatur mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtramas),” beber Rio menjelaskan.
Kasat Pol PP Riokasyter mengatakan, saat ini Satpol PP sedang mempercepat proses ke tipiring guna meminimalisir maraknya kegiatan ini, karena data yang sudah ada dimintai keterangan, seluruh kecamatan sudah dilakukan pendataan, dan kita punya data lengkap terkait Pekat tersebut.
“Kedepan diharapkan dengan intensitas razia selama 3 bulan ini ada 20 kali penugasan yang terjadwal memberikan efek jera yang kuat kepada pelaku pelanggaran Perda sehingga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat diciptakan serta dijaga nantinya,” tukasnya.
Riokasyter yang merupakan putra asli Kuansing kelahiran Kopah itu, juga berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi, bekerjasama menghadapi maraknya aktifitas Pekat yang terjadi ditengah-tengah ataupun disekitar masyarakat.
“Jika ditemukan adanya kegiatan yang bersifat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, langsung laporkan ke Satpol PP, sesuai SOP kita akan langsung memberikan tindakan dan efek jera terhadap pelaku, dan ini tidak akan pandang bulu, kita berlakukan kepada semua tanpa terkecuali, sebagaimana diamanahkan pak Bupati Suhardiman Amby,” tegas mantan Pengurus KNPI Kuansing itu seraya mengakhiri.*
Editor : Redaksi
