- Abai Terhadap Konsumen, Kelakuan Karyawan SPBU Sei Jering Bahayakan Nyawa Masyarakat
- UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp 3,5 Juta
- Kejari Kuansing Tetapkan Kades, Kaur Keuangan dan Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi
- Hutan Kawasan di Pangkalan Indarung Habis Dibabat, APH Diminta Tindak Tegas
- Lama Tak Muncul, ECW Dukung Pemda Kuansing Tertibkan Peron Sawit Salahi Aturan
- Bupati Suhardiman: Mari Kita Kembali Bersatu dan Kompak Membangun Daerah
- Pemda Kuansing Akan Tertibkan Puluhan Peron Sawit Menyalahi Aturan Pemerintah
- Pjs Bupati Sri Sadono: Peranan Bidan Sangat Dibutuhkan
- Pjs Bupati Sri Sadono Apresiasi Gelar Karya Ditaja SMAN Pintar Riau Teluk Kuantan
- Cooling System, Pjs Bupati Sri Sadono: Menciptakan Pilkada Damai Berjalan Kondusif
Foto: Alfan Prasad, Kabid PPO HMI Badko Sumbagtera. (Dok. Nurhadi / DETAKKita.com).
PEKANBARU | DETAKKita.com — Ketua Bidang Pengembangan Pembinaan Organisasi (Kabid PPO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Tengah dan Utara (Badko Sumbagtera), Alfan Prasad menyoroti pernyataan yang di rilis oleh FKPMR dan PPMR.
Dimana kata Alfan Prasad, pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
“Menyorot pernyataan FKPMR dan PPMR beberapa hari lalu. Merupakan hal lumrah dan biasa mengingat ini adalah Provinsi Riau yang berbudaya. Dengan kata lain kami mendukung pernyataan dari para Tokoh Riau tersebut, pernyataan itu sederhananya merupakan bukti mereka masih memikirkan Riau,” ujar Alfan Prasad di Pekanbaru, Sabtu (27/07/2024).
Baca Lainnya :
- Gebyar Undian Panen Hadiah Simpedes BRI Teluk Kuantan Semester II
- Deretan Nama Bupati Pernah Memimpin Kabupaten Kuansing, Satu Termuda di OTT KPK
- RSUD Teluk Kuantan Punya Layanan Terbaru, Ini Dia Podcast OKSIGEN
- Rando YM, Mantan Pembalap Pimpin IMI Kuansing Periode 2024-2026
- Penanggulangan Bencana Diperlukan Kolaborasi Antar Lembaga
Hal itu, kata Alfan, dinilainya masih sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang berserikat dan berkumpul, serta berpendapat dengan sewajarnya untuk kemajuan suatu daerah.
“Saya rasa itu masih sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang,” ucapnya.
Dalam kontestasi perpolitikan yang sebentar lagi berlangsung, terutama di Provinsi Riau, Alfan Prasad mengajak seluruh unsur untuk turut serta memeriahkan dengan penuh demokrasi.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Riau, ikut memeriahkan proses pesta demokrasi Pilkada serentak di Provinsi Riau mendatang. tetap pada etika dan norma demokrasi, untuk menciptakan demokrasi yang berbudaya di Riau,” tutup Alfan.**